PERSYARATAN SEBELUM PEMBELIAN TANAH.
1. Proses SPLITCHING (Pemecahan) –Seluas yang
akan dijual—bawak ke BPN.
-Persyaratan:
* Bawa SHM
Asli; Photo Copy KTP Pemilik & K.K. ke kantor BPN wilayah setempat.
2. Barulah di proses AKTE JUAL BELI.
*Beli dengan Sertifikat yang sudah di
Splitching itu.
*Peralihan hak (BBN-Balik Nama).
JADI YANG DIBAWA ADALAH:
*Sertifikat yang sudah di Splitching
itu.
(Ke Notaris juga bisa supaya semua
SEKALIGUS di urus oleh
Notaris) –Atau tinggal terima beres.
BIASANYA:
*PPH (dari Penjual) = 2,5% x Transaksi.
BPHTB (dari Pembeli) = Harga Transaksi – Rp.60
Jt.x 5%.
Catatan: Rp.60
Jt = NJOP Tkp.
II.
TANAH GIRIK:
Persyaratan:
-KTP Suami Istri; Girik/C.Induk desa (Letter C).
PBB.
*Akta Jual Bermeterai :àBerarti sudah
pernah di jual.
CATATAN:
Jika Letter C Desa /AJB atas nama Orang tua yang sudah meninggal, maka harus ada :
àSurat kematian orang tua.
àSurat Keterangan waris.
Contoh keterangan dari CIPUTAT:
1. Check ke
absahan surat2 dari pemilik –mis: Girik/SPPT, Sertifikat, PBB yang terakhir
(Semua di photo copy sesuatu dengan namanya).
2. Ke absahan
lokasi dan check sesuai dengan letter C di desa. Pengukuran tanah àOleh aparat
desa (Petugas BPN), diketahui oleh RT/RW/Mandor.
3. Proses
Transaksi dengan Akte Jual Beli (AJB) dengan dilampirkan :
a.
KTP
pihak penjual & pembeli.
b. Surat Lunas
PBB terakhir.
c.
Surat2
keterangan yang sudah dipersiapkan oleh pihak Kecamatan (Mis: Tidak sengketa)
dan Lurah mengetahui.
4. Lalu diajukan
kepada Kepala Desa dan Camat selaku PPAT.
5. Balik Nama
dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
6. Proses
Sertifikat –Izin prinsip (Formulir di beli di Kabupaten).
7. Pengukuran
oleh BPN.
TAMBAHAN:
*Kwitansi
Pembayaran.
*Surat tidak
keberatan dari Suami/Isteri.
*Riwayat tanah
– di kantor Lurah (Ada blanko di Ktr.Lurah).
*Notaris/Camat
àAkte Jual Beli.
*BPN –Ukur lagi.
- Sertifikat tanah asli.
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- KTP dan surat persetujuan suami/istri jika sudah menikah.
- Jika suami/istri meninggal, harus ada akta kematian.
- Bukti bayar PBB 10 tahun terakhir.
- Kartu keluarga.
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
Sebelum membeli tanah atau properti lainnya, ada banyak hal yang perlu kita perhatikan terlebih dahulu. Selain dari harga, kita juga wajib mengetahui berbagai macam detail lainnya, seperti lokasi, kondisi properti, dan yang terpenting adalah prosedur jual beli tanah yang sah sesuai hukum.
Pinhome – Proses jual beli tanah atau properti lainnya memang tidak bisa terlepas dari berbagai hal. Masing-masing transaksi harus memiliki bukti jual beli yang sah secara hukum agar tidak ada masalah atau sengketa di kemudian hari. Bukti tersebut menjadi tanda jika tanah yang dibeli telah berpindah tangan. Bukti jual beli tanah dinyatakan dengan AJB atau Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan agar transaksi jual beli tanah sah secara hukum, yaitu :
Pengecekan Sertifikat dan Dokumen PBB
Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan, terkait keabsahan data untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa, dijaminkan, atau sudah disita. Pengecekan dilakukan dengan cara menyamakan data antara sertifikat dengan data pada buku tanah di kantor pertanahan.
Pejabat yang bersangkutan juga akan mengecek kelengkapan dokumen PBB yang ada. Petugas terkait nantinya akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk lebih meyakinkan apakah tanah yang sedang dalam proses transaksi tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB.
Harus Sudah Disetujui Semua Pihak
Jika penjual sudah menikah dan tanah yang akan dijual termasuk harta bersama (suami dan istri), maka keduanya perlu membuat surat persetujuan bersama. Dengan begitu, tanah yang akan dijual sudah disetujui oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Selain surat perjanjian bersama, suami istri juga perlu melakukan penandatanganan AJB. Jika salah satu, suami atau istri, telah meninggal, maka bisa dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
Penyelesaian Pajak
Penjual dan pembeli tanah masing-masing wajib menyelesaikan pembayaran pajak. Penjual membayar PPh sementara pembeli membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungannya sendiri kurang lebih sebagai berikut :
- PPH = Harga Penjualan x 2,5%
- BPHTB = (Harga Penjualan – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%
Selain penyelesaian masalah pajak, dalam proses transaksi jual beli tanah juga perlu diperhatikan masalah pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Jasa PPAT umumnya ditanggung bersama, antara penjual dan pembeli. Namun, kedua belah pihak juga dapat menyepakati pembiayaan PPAT akan ditanggung oleh penjual atau pembeli saja.
Proses Akta Jual Beli (AJB)
Bila penjual dan pembeli telah sepakat dengan isi AJB, maka AJB dapat ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. PPAT selanjutnya akan membacakan serta menjelaskan isi dari AJB kepada kedua belah pihak. Jika antara penjual dan pembeli telah setuju, maka AJB bisa langsung ditandatangani. Setelah itu, AJB dapat dicetak dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
Penyerahan Dokumen AJB
AJB asli akan dikirim ke kantor pertanahan untuk dibutuhkan sebagai syarat balik nama. Pihak penjual dan pembeli nantinya hanya akan mendapatkan salinan AJB yang telah disahkan oleh PPAT.
Balik Nama Kepemilikan Tanah
Proses ini bisa dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa dokumen pendukung, yaitu dokumen penjual dan dokumen pembeli. Rincian dokumen tersebut, di antaranya adalah :
Dokumen Pembeli terdiri dari :
- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Akta Nikah (bila sudah menikah)
- Salinan NPWP
- Tanda bukti lunas pembayaran BPHTB
- Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani
- AJB dari PPAT
Dokumen Penjual terdiri dari :
- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Akta Nikah
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Bukti lunas pembayaran PPh
Komentar
Posting Komentar